PANGKEP - Kapolsek Bungoro Polres Pangkep Kompol Andi Alamsyah SH MH saat dihubungi di lewat telp selulernya Jum'at malam (9/6)2023) mengatakan bahwa ada beberapa pengendara melanggar aturan lalulintas saat anggota bertugas di jalan poros Provinsi perempatan kota Bungoro
Untuk itu tetap kami terapkan sesuai instruksi Kapolri dengan memberikan teguran humanis kepada pengendara yang melanggar lalu lintas karena tidak pakai helm.
Kapolsek Bungoro mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan untuk menghapus tilang manual untuk penindakan pelanggar lalu lintas. Penindakan pelanggar lalu lintas dialihkan menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
"Kami utamakan teguran humanis sebelum melaksanakan penindakan bagi para pelanggar lalu lintas. Kita juga berikan pemahaman kepada masyarakat. Misal pengendara tidak pakai helm kita tegur, kita berikan edukasi bahaya tidak pakai helm, " ujarnya
Selain mengutamakan teguran, kata Andi Alamsyah bahwa anggotanya juga tetap melaksanakan penindakan khususnya bagi pelanggaran lulu lintas yang kerap meresahkan masyarakat.
"Saat ada tindak pelanggaran lalu lintas seperti balap liar, kita tetap berikan tindakan, " tegasnya.( Herman Djide)